Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Kapolsek Kompol Sasli Rais SH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra bersama tim menangkap JR alias A (33) warga Bagansiapiapi Sabtu (18/9/2021) Jam 22.00 WIB kemaren.
JR alias A (33) di tangkap dan di geledah dan di saksikan Ketua RT setempat.
Saat di geledah di kediamanya Polisi mengamankan barang bukti ekstasi berupa 46 butir ektasi warna biru dengan berat 17,22 gram.
Akhirnya Rabu (6/10/2021) barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di blender di saat press relis di Mapolsek Bangko
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini dari Dinas Kesehatan ,BNK Rohil dan Kuasa Hukum tersangka JR alias A (33).
Sebanyak 17 butir atau seberat 5,82 gram di musnahkan dengan cara di blender setelah di campur air dan deterjen.
Sisanya sebanyak 29 butir atau seberat 9,30 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk uji labor pembuktian perkara di persidangan nanti.
” Saat penangkapan kita menemukan barang bukti di kamar mandi,pil ekstasi sebanyak 46 butir,” Ucap Kompol Sasli Rais SH.
Hasil uji Labfor Polda Riau jenis ekstasi ini belum pernah ada .
Hal ini batu terungkap setelah uji laboratorium karena mengandung jenis zat baru p-Fluorofenil piperazin .
” Zat ini terdaftar dalam golongan 1 Nomor di urutan 183 lampiran Permenkes Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
” Kami akan kembangkan penyelidikan dan peredaran ekstasi jenis baru ini,juga apakah ada pelaku lain,juga dari mana masuk atau di dapat tersangka, ” Ujar Kompol Sasli Rais SH.
” Penyelidikan terus di dalami Sampai terkuak dan di temukan siapa bandar pemasoknya wilayah Rohil ” Sebut Kapolsek Bangko ini.
” Daerah kita ini rawan karena memiliki laut dan pantai yang luas,jadi tanggung jawab kita semua untuk memberantas narkotika,mohon dukungan masyarakat, ” Ajak Perwira Menengah Melati satu di pundak ini.
(01/Tim Telusik AYo berbagi)