24 April, 2024
AYo Berbagi

Residivis Kembali Tertangkap,BB Sabu Seberat 117,98 Gram Sabu

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Peredaran narkotika semakin hari semakin mengancam NKRI, silih berganti pelaku berhasil di tangkap Kepolisian dan BNN namun tetap ada juga yang nekat melakoninya.

Jumat (23/4/2021) Jam 13.30 Wib siang Tim Opsnal Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan STO alias ASN (42) di depan lapangan KONI Bagansiapiapi.

STO alias ASN (42) warga Jalan Bintang Bagan Kota Rohil Riau ini di cepat polisi ketika tengah melintas menaiki kenderaan roda dua di depan lapangan sepak bola.

STO alias ASN (42) tak berkutik ketika di geledah di temukan 4 kemasan plastik bening berisi sabu seberat 117,98 gram dalam amplop .

Konon,pengakuan awal STO alias ASN (42) benda terlarang tersebut di perolehnya dari seseorang danndirinya sebatas kurir.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor,1 hsndpone,uang di duga hasil jual beli 500.000 dan 4 psket sabu seberat 117,98 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik MH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (26/4/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Jumat (24/4/2021) kemaren Tim Opsnal Polsek Bango berhasil memangkan STO alias ASN berikut barang buktinya, ” Ucap Juliandi Narko SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan dalam catatan kriminal STO alias ASN (42) ini sudah menjadi residivis.

 

” Ya,catatan kriminalnya demikian,pelalu saat ini di tahan berikut barang buktinya sudah di amankan, ” Akui AKP Juliandi Narko SH.

Kepada pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Unadang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(AYo berbagi-02/01/Sultan)