AYo Berbagi

Tim Polda Riau Ringkus 7 Pelaku Narkoba,Amankan 87 Kg Sabu

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–Berbekal akurasi informasi Jum’at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan dipondok kayu Jalan Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.

Dari TKP Tim berhasil mengamankan 5 orang lelaki.

Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.

Dalam pengembangan berikutnya Tim menuju Jalan Moh Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai,hasilnya menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran sebagai pembawa sabu dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia-Indonesia.

Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22 ), AS (20), DA (54) dan AG (52).

Barang Bukti turut diamankan 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis sabu didalam 5 (lima) buah tas.

1 buah box plastik persegi warna biru tempat di simpanya tas – tas berisikan narkotika.

Lalu 5 buah handpone merk Nokia, Oppo dan Samsung,
1 unit kapal berukuran 10 Meter dengan 3 mesin Yamaha 200 dan 1 unit kapal kayu tanpa mesin

Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau.

“ Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba Riau, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal,semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” Tegas Agung.

Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder,BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.

“ Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran, narkotika,” Ucap Jenderal Bintang Dua ini.

Irjen Agung mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.

“ Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” Janji Jenderal ini.

Kapolda menjelaskan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Penangkapan 7 pelaku narkotika ini menjadi berita hangat masyatakat Dumai dan Riau hingga Senen (11/10/2021) hari ini.

(Relis Humas Polda Riau/02/01)