AYoberbagi.co.id..Tanah Putih Tanjung Melawan– MY (39) warga Bagan Sinembah Rohil di tenggarai sedang menunggu pembeli Sabu tiba-tiba di ciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (6/10/2021 kemaren.
MY (39) di tangkap ketika sedang berada di pinggir Jalan lintas Ujung Tanjung -Kampung Melati arah ke Bagansiapiapi.
Saat di amankan MY (39) yang mengantongi KTP beralamat di Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Saat itu lelaki ini gerak-geriknya mencurikan personil Polisi saat dekat MTs Zun Nuroini.
Penangkapan terhadap MY (39) pada Rabu (6/10/ 2021) Jam 20.00 WIB itu berhasil mengamankan sabu seberat 5,17 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Sabtu (9/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki atas nama MY (39) ini.
” Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil menangkap pekaku kejahatan barkotika jenis sabu, ” Sebut AKP Jukiandi Narko SH.
” Saat ini MY sedang di periksa di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.
AKP Juliandi Narko SH menyebutkan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat .
” Infornasi tersebut nenyebutkan akan ada transaksi narkoba oleh seorang laki-laki di daerah mereka,polisi bergerak cepat, ” Sebut Juru bicara Polres Rohil ini.
Saat polisi betada di TKP melihat seorang laki-laki duduk di sepeda motor.
” Gerak geriknya sangat mencurigakan mungkin sedang menunggu seseorang,langsung di sergap dan di geledah, ” Aku AKP Juliandi Narko SH.
Ketika di geledah badan dan pakaian ditemukan barang bukti butiran kristal jenis sabu disimpan di dalam 1 bungkus rokok dan sehelai tisu warna putih.
Barang bukti dari MY (39) berupa 1 paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih dibalut sehelai tisu warna putih, 1 bungkus plastik bening didalamnya berisi kristal putih di dalam bungkus rokok, 1 buah dompet warna coklat,1 handpone android merk Vivo warna hitam kebiruan. 1 unit honda Scoopy warna hitam biru tampa plat polisi dan 1 lembar kartu ATM BRI.
MY (39) di sangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sultan HF/02/01)