29 Maret, 2024
AYo Berbagi

Tunggu Pelanggan,Warga Bagan Sinembah Ditangkap Polisi Di Tanah Putih Tanjung Melawan.

AYoberbagi.co.id..Tanah Putih Tanjung Melawan– MY (39) warga Bagan Sinembah Rohil di tenggarai sedang menunggu pembeli Sabu tiba-tiba di ciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (6/10/2021 kemaren.

MY (39) di tangkap ketika sedang berada di pinggir Jalan lintas Ujung Tanjung -Kampung Melati arah ke Bagansiapiapi.

Saat di amankan MY (39) yang mengantongi KTP beralamat di Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

 

Saat itu lelaki ini gerak-geriknya mencurikan personil Polisi saat dekat MTs Zun Nuroini.

Penangkapan terhadap MY (39) pada Rabu (6/10/ 2021) Jam 20.00 WIB itu berhasil mengamankan sabu seberat 5,17 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Sabtu (9/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki atas nama MY (39) ini.

” Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil menangkap pekaku kejahatan barkotika jenis sabu, ” Sebut AKP Jukiandi Narko SH.

” Saat ini MY sedang di periksa di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

AKP Juliandi Narko SH menyebutkan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat .

” Infornasi tersebut nenyebutkan akan ada transaksi narkoba oleh seorang laki-laki di daerah mereka,polisi bergerak cepat, ” Sebut Juru bicara Polres Rohil ini.

Saat polisi betada di TKP melihat seorang laki-laki duduk di sepeda motor.

” Gerak geriknya sangat mencurigakan mungkin sedang menunggu seseorang,langsung di sergap dan di geledah, ” Aku AKP Juliandi Narko SH.

Ketika di geledah badan dan pakaian ditemukan barang bukti butiran kristal jenis sabu disimpan di dalam 1 bungkus rokok dan sehelai tisu warna putih.

Barang bukti dari MY (39) berupa 1 paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih dibalut sehelai tisu warna putih, 1 bungkus plastik bening didalamnya berisi kristal putih di dalam bungkus rokok, 1 buah dompet warna coklat,1 handpone android merk Vivo warna hitam kebiruan. 1 unit honda Scoopy warna hitam biru tampa plat polisi dan 1 lembar kartu ATM BRI.

MY (39) di sangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Sultan HF/02/01)