HeadlinesHukumNasional

Direktur Utama PT Sucofindo Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Dana Pensiun

Jakarta- Kejaksaan Agung Terus menggesa Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Dalam hal ini  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Saksi yang diperiksa yaitu JT selaku Direktur Utama PT Sucofindo, demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (25/7/2023)

Dala. Siaran pers disebutkan Ketut, Saksi JT diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM. (Suriman)

Related posts

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Admin AYo Berbagi

Gara-Gara Judi ,Lima Karyawan PT.RDP. ditangkap Polisi

Admin AYo Berbagi

Terpapar corona,Puskemas Dirohil Tutup

Admin AYo Berbagi