HeadlinesHukumNasional

Direktur Utama PT Sucofindo Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Dana Pensiun

Jakarta- Kejaksaan Agung Terus menggesa Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Dalam hal ini  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Saksi yang diperiksa yaitu JT selaku Direktur Utama PT Sucofindo, demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (25/7/2023)

Dala. Siaran pers disebutkan Ketut, Saksi JT diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM. (Suriman)

Related posts

Hari Ini, Kejati Riau Kembali Bekerja Melayani Masyarakat 

Admin AYo Berbagi

Kejaksaaan Tinggi Riau Mengajukan Tiga Perkara Restorative Justice 

Admin AYo Berbagi

Reskrim Polsek Pujud: Menangkap Pemain Sabu di Kampung

Admin AYo Berbagi