6 Desember, 2024
AYo Berbagi

DPO Faldri Iriawan Tak Berdaya di Amankan Tim Intelijen Kejati Papua Barat 

Oplus_0

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan ke media ini, adapun Identitas Terpidana perkara tindak pidana Pemilu tahun 2024 yang diamankan Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIT di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat yaitu:

Nama : Faldri Iriawan

Tempat lahir : Manokwari

Usia/tanggal lahir : 31 tahun / 4 Agustus 1992

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

Dalam keterangan pers Sabtu (16/6/2024) dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Saat diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Suriman)