AYo Berbagi

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU Secara Virtual Bersama Kejagung RI dan Direktur Utama PT. PLN (Persero)

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) yang dilaksanakan secara Virtual dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisaris Utama serta Direktur Utama PT. PLN (Persero) melalui sarana Zoom Meeting di Kantor PLN UIW MMU, Jl. Diponegoro Kota Ambon, Senin (14/07/2025).

Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., menyampaikan ke wartawan Pelaksanaan Penandatanganan MoU antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diketahui secara serentak dilakukan juga oleh Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan General Manager PT. PLN (Persero) di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui Video Conference, kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H.,LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M beserta jajaran direksi PT PLN (Persero), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,M.H., dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan R.I Dr. Amir Yanto, S.H, M.M.,M.H.,CGCAE termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutan Jaksa Agung ST. Burhanudin yang dibacakan oleh JAM-Intel, menekankan bahwa keputusan bisnis PT. PLN (Persero) harus mencerminkan Good Corporate Governance (GCG) dengan pendekatan tujuan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Hal ini penting untuk menunjukan tidak adanya personal interest atau niat jahat dari para Direksi PT. PLN (Persero). Kepatuhan tidak hanya berarti patuh pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada ‘siklus alam’. Setiap pengambilan keputusan bisnis harus menggunakan Capability Development Indicators (CPI) yang dibuat sesuai proses bisnis PT. PLN (Persero), yaitu Penyediaan Ketenagalistrikan dan Connectivity Jaringan Listrik,” ujar JAM-Intel.

Pada kesempatan yang lain, JAM-Datun menekankan peran sentral PT. PLN (Persero) dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Ia juga mengakui kompleksitas regulasi, dinamika hukum bisnis, pengelolaan risiko aset, dan tantangan tata kelola perusahaan yang dihadapi sektor ketenagalistrikan.

“Dalam konteks inilah, Kejaksaan hadir sebagai Mitra Strategis Negara. Kami bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem checks and balances Pembangunan Nasional,” ujar JAM-Datun.

Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum, baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN. Beberapa poin penting dari sinergi ini meliputi :

– Dukungan Intelijen Penegakan Hukum : Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan yuridis, dan pemetaan aktor-aktor gangguan hukum yang dapat mengancam pembangunan ketenagalistrikan, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional.

– Pemulihan Aset Negara : Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan berperan dalam penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang timbul dari tindak pidana, termasuk kerugian keuangan negara di sektor energi. Integrasi proses ini dengan manajemen aset PLN diharapkan dapat memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya perusahaan.

– Pengembangan Sumber Daya Manusia : Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan akan bermitra dengan PLN untuk membangun kapasitas SDM melalui program pendidikan hukum sektoral, pelatihan etika profesi, serta peningkatan wawasan terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.

Penandatanganan kerja sama ini menandai titik awal kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, terutama dalam era transformasi digital dan transisi energi bersih. Kejaksaan berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, mengedepankan prinsip local wisdom, local solutions dalam menyelesaikan masalah hukum di lapangan.

“Kami percaya bahwa sinergi ini akan meningkatkan compliance, memperkuat transparansi, dan mendorong tata kelola perusahaan negara yang akuntabel, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan listrik yang berkualitas,” pungkas JAM-Datun.

Dalam pelaksanaan Penandatanganan MoU ini, Kajati Maluku didampingi Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Kasi PPH Bidang Datun Rizal Manaba, S.H.,M.H dan Kasi IV Bidang Intelijen M. Ruslan Marabessy, S.H.,M.H.

Sementara GM PT. PLN UIW MMU, didampingi Senior Manager Pembangkitan UIW MMU Nyoman Satriyadi Rai, Senior Manager Perencanaan Adi Purwono, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Yakomina Marthafina Windesiati Senandi, Manager UPP Maluku Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua Ismail Hartanto Kartojo, Manager Hukum Maluku PLN Teguh Harianto, Manager UP3 Ambon PLN UIW MMU Ramli Malawat, Manager UPK Maluku PLN UIW MMU Candra Sasmita, Manager UP3B Maluku PLN UIW MMU Muhammad Ariamuddin dan Manager UP2K Provinsi Maluku PLN UIW MMU bapak Deddy Kusuma Wardana. (red)