AYo Berbagi

Kajati Maluku Umumkan, Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT Dok Waiame Ditingkatkan ke Penyidikan 

Oplus_131072

Ambon- Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT. Dok Waiame Ambon secara resmi di tingkatkan ke Penyidikan

Penyidikan perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT. Dok Waiame Ambon tersebut di ungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Kajari Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H., bersama Para Asisten pada Kejati Maluku. Senin (5/5/2025)

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam konferensi Persnya menyampaikan, Tim Penyelidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon.

” Berdasarkan hasil Ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai dengan tahun 2024” ungkap Kajati Agoes SP.

Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu sambung Kajati Maluku Agoes SP, maka Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Dijelaskan oleh Kajati Agoes SP,  PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar, antara lain :

1. Melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 s/d 2024 tidak sesuai dengan RKAP (RENCANA KERJA ANGGARAN PERUSAHAAN) yang telah ditetapkan dalam RUPS,

2. Melakukan belanja Fiktif

3. Mark-Up harga satuan barang dan volume barang

4. Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindah bukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Senada dengan Konferensi pers tersebut Kemudian Kepala Seksi Intelijen Negeri Ambon Alfrets R.I Talompo SH., MH., menambahkan bahwa Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 (lima belas) orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). (Suriman)