Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi. Selasa (26/6/2024)
Dr. Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, adapun ke 5 Orang Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, yaitu:
1. JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
2. SJ selaku Wiraswasta.
3. LE selaku Wiraswasta.
4. GAR selaku Wiraswasta.
5. IJP selaku Wiraswasta.
Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Kapuspenkum Kejagung (Suriman 9