25 April, 2024
AYo Berbagi

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran Jawa,Bali dan Sumatera Kurangi Penyebaran Covid-19

 

Ayoerbagi.co.id–Jakarta–Kebijakan Polri melakukan penyekatan mudik saat Hari Raya Idul Fitri dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan itu efektif ikut mencegah ledakan virus corona pada saat arus mudik dan arus balik lebaran kemaren.

Polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat menurut Anggota DPR RI ini.

” Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19,” Kata Darul saat di Jakarta, Jumat (4/6/2021) kemaren.

Menurut Darul selain penyekatan, Polri juga melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen saat arus mudik dan balik.

” Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19,” Aku Darul.

Menurut Darul, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya.

Tetapi, kata Darul, dengan kebijakan itu dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.

Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi.

” Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja,” Ucap Darul.

Polri memulai Operasi Ketupat 2021 menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung 6-17 Mei 2021.

Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai 31 Mei 2021 kemaren.

Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali.

Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.

(AYo berbagi-02/01/Relis Div.Humas Polri)