Selasa, 7 Juli 2026, 19:55
HeadlinesHiburanHukumNasional

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Kedua saksi diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kamis (20/7/2023) adapun kedua orang saksi yang di periksa yaitu:

1. DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals.

2. LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik.

Pemeriksaan terhadap saksi DS dan sakai LO untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana (Suriman)

Related posts

JAM- Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restoratif Justice

Admin AYo Berbagi

Kejati Riau Mengajukan Perkara Restoratif Justice puntik Disetujui JAM-Pidum 

Admin AYo Berbagi

Layani Pesan Togel Online,Mengigil Di Tangkap Polisi

Admin AYo Berbagi