HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan Kamis (15/8/2024), adapun ke 6 orang Tersangka yang diperiksa yaitu berinisial:

1. HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022.

2. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini.

3. YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

4. ET selaku Petugas Bank Mandiri.

5. YSE selaku Petugas Bank Mandiri.

6. DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk, tutup Kapuspenkum Harli Siregar.

Related posts

Dalam Rakernas, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Admin AYo Berbagi

Perkuat Bukti, Penyidik Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Admin AYo Berbagi

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau 

Admin AYo Berbagi