AYo Berbagi

Makan Waktu Dua Bulan, Kejari Pelalawan Tetapkan PNS Disdik Pelalawan Jadi Tersangka

 

Pangkalan Kerinci. Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan seorang oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula laporan dari puluhan orang ke Kantor JMSI Pelalawan terkait penipuan dilakukan oknum J pada 28 Mei 2024 lalu.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH, MH, jemput bola ke JMSI Pelalawan untuk bertemu 34 orang korban oknum J ini.

Awal Juni 2024 , Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemeriksaan para korban baik dari masyarakat, guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer tersebut.

Saat Konfrensi Pers, Rabu (14/8/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,Azrijal SH, MH menyampaikan,pihaknya menetapkan seorang tersangka dugaan penyelewengan dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Kejari Pelalawan menegaskan pihaknya dalam penegakkan hukum tidak main-main.

Kajari mengekspor ronologis ini bermula Desember Tahun 2023 lalu bahwa J menghubungi Tini Febriyanti Kepala sekolah di TK Nurul Ilmi di Kerumutan Pelalawan.

Oknum J menawarkan kepada Tini tentang SK Honor Pemerintah dari Pemkab Pelalawan.

” Percaya dengan bual J menyampaikan bahwa oknum J memiliki akses memuluskan proses penerbitan SK dari Bupati untuk tenaga Honor di Kabupaten Pelalawan,” Ujar Azrijal SH, MH.

Terkuak pula,J menyebutkan tamatan SMA mendapatakn gaji 1.550.000 rupiah tisp bulanta.

Tamatan S-1 akan mendapatkan gaji 2.200.000 tiap bulanya dan “uang rokok” kepada mangsanya yang akan menerima SK dengan dalih untuk pelicin kepada yang membuat SK tersebut.

“J menyebut si pembuat SK Diki Bastian lalu menyebutkan saat itu tengah dibuka lowongan PPPK secara besar-besaran, ” Sebutnya.

dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong,” lanjut Kejari Pelalawan menimpal dari keterangan korban.

Tiap korban dimintai 5 juta rupiah dan jika SK keluar totalnya 10 juta rupiah.

Informasi ini disampaikan Tini kepada teman-teman guru Yayasan lainya sehingga banyak yang tertarik tawaran J tersebut.

Ada 53 orang mendaftarkan ke Tini dsn menyerahkan uang 5 juta rupiah sebagai uang pangkal tekumpullah uan 400 juta rupiah.

Dari 53 guru Yayasan yang telah mendaftarkan diviralkan oleh Selfi sosok oknumJ di media sosial telah menipu mereka.

Karena viral uang terkumpul oleh Tini belum diserahkan ke J semuanya dan yang sudah terkirim sebanyak 215.050.000 rupiah saja.

” 23 orang guru Yayasan mendatangi Tini dan meminta uang mereka dikembalikan sejak diviral dan uangnya dikembalikan sedsngksn 30 orang yang lain uangnya belum dikembalikan, ” Ucap Kejari Pelalawan ini.

” Perbuatan J telah melanggar Pasal 11 dan 12a UU Nomor ,: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas,” tegas Kejari Pelalawan.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.

Selanjutnya tersangka J akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 14 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.(JMSI Riau/02)