10 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Sebab Terkait Perkara Komoditi Emas

Oplus_0

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022.

Dalam keterangan persnya Kamis (13/6/2024), Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan ke media ini, adapun ke 8 orang saksi yang terperiksa yaitu :

1. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010.

2. PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.

3. SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk.

4. FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

5. AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.

6. DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

7. AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020 s/d 2022.

8. PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 s/d saat ini.

Sambung Kapuspenkum Harli Siregar, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Harli Siregar (Suriman)