HeadlinesHukumNasional

Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Melalui Keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana memaparkan, adapun ke 3 saksi yang diperiksa Kamis (4/4/2024) yaitu berinisal:

1. WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru.

2. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru).

3. AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut.

Related posts

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Admin AYo Berbagi

HPN ke 75 Di Peringati,Dari Bagansiapiapi Terbit Tabloid Suara Rokan, PWI Perwakilan Pasca Pemekaran Kabupaten

Admin AYo Berbagi

Ketua KBPP Polri Pengurus Daerah Riau Laporkan Pengacara KS Ke Polda Riau

Admin AYo Berbagi