Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Melalui Keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana memaparkan, adapun ke 3 saksi yang diperiksa Kamis (4/4/2024) yaitu berinisal:
1. WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru.
2. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru).
3. AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut.