HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial BR selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (27/3/1024).

Dijelaskan dalam siaran persnya Pemeriksaan terhadap saksi ” BR” dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. ( Suriman)

Related posts

Tingkatkan Kerjasama, Kajati Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN UIW Maluku- Maluku Utara

Admin AYo Berbagi

Di Acara Rakernas Kejaksaan RI, Kajati Maluku Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Video Kreatif Profil Daerah 3T 

Admin AYo Berbagi

Kejaksaan Agung dalam rangka Penyidikan Perkara Tol Japek Periksa 3 Orang Saksi

Admin AYo Berbagi