Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan ) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 8 saksi yang diperiksa Selasa (27/2/2024) yaitu:
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
2. AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
3. AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4. DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
5. H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
6. IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
7. FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
8. SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
Pemeriksaan terhadap ke 8 orang saksi tersebut diperiksa dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, pungkas Ketut Sumedana. ( Suriman)