Selasa, 7 Juli 2026, 16:09
HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa Saksi SMS dan EHM Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (24/1/2024). Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:

1. EHM selaku Tim Leader PT Harawana Consultant.

2. SMS selaku Direktur PT Harawana Consultant.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG., Ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana (Suriman)

Related posts

DPO Terpidana Korupsi asal Kejati Kaltim Timbul Sianturi Berhasil Diamankan

Admin AYo Berbagi

Asipidum Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtua

Admin AYo Berbagi

Aksi Nekat Cebur dari Jembatan Pedamaran Kesungai Rokan

Admin AYo Berbagi