Kairatu- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Aula Kantor Camat Kairatu. Selasa (15/7/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Kairatu, para Kepala Desa se-Kecamatan Kairatu, serta jajaran perangkat desa.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam mengawal tata kelola dana desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Kasi Datun menjelaskan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Kehadiran kami disini sebagai mitra hukum agar pengelolaan dana desa berjalan aman, akuntabel, dan terhindar dari risiko hukum,” ujar Sesca Taberima.
Kasi Datun Kejari SBB juga menekankan bahwa sosialisasi pendampingan ini tidak menggugurkan kewenangan aparat pengawas lainnya, melainkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan iklim pemerintahan desa yang taat asas dan transparan.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Gunanda Rizal SH M.Kn kegiatan ini mendapat respons positif dari para kepala desa yang hadir, karena memberikan pemahaman langsung terkait aspek hukum dalam penggunaan anggaran desa, serta ruang konsultasi hukum yang terbuka dengan kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus aktif melakukan pembinaan hukum kepada pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan pelayanan publik di tingkat desa, tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Gunanda Rizal SH M.Kn kepada Wartawan (red)