Selasa, 7 Juli 2026, 18:53
HeadlinesHukumNasional

Kejati Bali Tetapkan HS Sebagai Tersangka  Terkait Penyalahgunaan Fast Track 

Denpasar- Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk , bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH.,MH Rabu (15/11/2023).

dalam siaran pers dijelaskan, Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, tutupn Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH.,MH. (Hendri)

Related posts

Direktur D JAM- Intelijen Berikan Penyuluhan pada Pegawai Kemen- PUPR

Admin AYo Berbagi

Warga Keluhkan Jalan Rusak,Wabup Turun Kelapangan

Admin AYo Berbagi

Kajati Agoes SP Resmi Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

Admin AYo Berbagi