22 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Kejati Sultra Tetapkan AS dan RC Sebagai Tersangka 

Dok : Kejati Sultra

Sultra- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Rabu (tanggal 16/8/ 2023) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers  Kajati Sulawesi Tenggara melalui Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan SH.,MH..

Dijelaskan, adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut yaitu :

1. AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan

2. RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, sebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan SH.,MH., kepada awak media.

Lanjutnya, Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut sambungnya lagi hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya

Penyidik Kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan SH.,MH., telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu depan tanggal 23 Agustus 2023. ( Suriman)