AYo Berbagi

Perkuat Bukti, Penyidik Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.

Mereka bertiga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Ketut Sumedana Selasa, (23/4/2024) adapun ketiga saksi berinisial yaitu:

1. APM selaku Inspektur Tambang.

2. ALB selaku Inspektur Tambang.

3. PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

4. STY selaku CPI PT Timah Tbk.

5. SR selaku CPI PT Timah Tbk

Tambah Ketut dalam keterangan persnya, Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Ketut ( Suriman)