Selasa, 7 Juli 2026, 16:46
HeadlinesHukumNasional

Pihak Swasta AY dan Supir Tersangka SR Diperiksa Terkait Bakti Kominfo dan TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, Jumat (24/11/2023).

Kedua saksi diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dijelaskan, adapun kedu saksi yang diperiksa yaitu:

1. AY selaku Pihak Swasta.

2. IT selaku Sopir Tersangka SR.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022 atas nama Tersangka AQ, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Suriman)

Related posts

Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana

Admin AYo Berbagi

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

editor

Kolaborasi dengan IPPAT Jadi Kunci Transformasi Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Pastikan Adanya Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum

Admin AYo Berbagi