HeadlinesHukumNasional

Pihak Swasta AY dan Supir Tersangka SR Diperiksa Terkait Bakti Kominfo dan TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, Jumat (24/11/2023).

Kedua saksi diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dijelaskan, adapun kedu saksi yang diperiksa yaitu:

1. AY selaku Pihak Swasta.

2. IT selaku Sopir Tersangka SR.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022 atas nama Tersangka AQ, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Suriman)

Related posts

Perangi Aksi Bullying dan Judi Online, Kajati Maluku Berikan Penerangan Hukum di SMK AL WATHAN Ambon

Admin AYo Berbagi

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil Meraih Penghargaan Terbaik III Se- Riau 

Admin AYo Berbagi

Prestasi pada Layanan Hukum Bidang Datun, Kajati DKI Jakarta Terima Penghargaan 

Admin AYo Berbagi