6 Desember, 2024
AYo Berbagi

PT LHI dan PT SH Kembalikan Kelebihan Bayar Sebanyak Rp 9 Miliyar ke Kejati Papua

Dok : Kejati Papua

Papua- Barang bukti berupa uang sebanyak Lebih kurang Rp 9 Miliyar dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua pada Bank BNI cabang Jayapura.

Demikian capaian Tahap Penyidikan yang sedang ditangani  tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Papua yang disampaikan oleh Kajati Papua dalam siaran persnya, Senin (25/9/2023).

Melalui rilis resmi disampaikan, bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Samabusa- Nabarua Bawah tahun anggaran 2022 para Dinas PUPR- PKP- Provinsi Papua berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print- 630/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.

Dijelaskan, Kerugian Negara Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Papua ( dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan sebesar Rp. 5.361.862.000,00 ( Lima Miliyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas jalan Nabire – Bandara Baru tahun anggaran 2022 pada dinas PUPR- PKP. Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor PRINT-631/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023.

Kerugian Negara Sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ( dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan) Rp 4. 392.511.000,00. (empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

Dalam proses penyidikan kedua perkara ini, sambung Kajati Papua terlapor dengan etiket baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara :

Untuk penyidikan pemeliharaan jalan Samabusa- Nabire), dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. LWI sebesar Rp 5.361.862.000,- yang terdiri dari :

1. Rp. 5.011.406.000,- (merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan), dan

2. Rp. 350.456.000,- (merupakan denda keterlambatan pekerjaan).

Untuk penyidikan pembangunan jembatan kali bumi-nabire. dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. SH sebesar Rp.4.392.511.000,-  total keseluruhan : Rp. 9.754.373.000,-

Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan kejaksaan tinggi Papua pada bank BNI cabang Jayapura, ungkap Kajati Papua. ( Suriman)