HeadlinesHukumNasional

Saksi MC dan  NSS Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu :

1. MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

2. NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023, pungkas Ketut ( Suriman)

Related posts

SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI TEMATIK DAN ASISTENSI INDEKSASI DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Admin AYo Berbagi

Sidik Perkara Perkeretaapian Medan, Tiga Saksi Diperiksa Kejagung 

Admin AYo Berbagi

Enam saksi Diperiksa Kejagung  Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

Admin AYo Berbagi