Selasa, 7 Juli 2026, 17:52
HeadlinesHukumNasional

Selaku Direktur, AH dan KGPD Diperiksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 2 orang saksi.

Kedua nya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (11/12/2023) menyampaikan ke awak media, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:

1. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.

2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023.ungkap Ketut Sumedana. (Suriman)

Related posts

Harkitnas Di Rohil, Afrizal Sintong Bacakan Teks Amanat Menteri Kominfo

Admin AYo Berbagi

DPO Terpidana Korupsi asal Kejati Kaltim Timbul Sianturi Berhasil Diamankan

Admin AYo Berbagi

JPU dalam Sidang Perkara Dana Desa Negeri Haya Membacakan Tuntutannya, Para Terdakwa Terdiam

Admin AYo Berbagi