HeadlinesHukumNasional

Seorang PNS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

IW diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Senin (14/8/2023) saksi  IW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan di panggil Jaksa Penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. ( Suriman)

Related posts

Anugrah Jurnalistik Adinogoro 2024 Milik Semua Wartawan Diperlukan Model Penguatan Media Kecil

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Memberikan Penyuluhan Hukum Pada Camat, Kepala OPD, Penghulu Kampung dan Perangkat Bumdes Se- Kabupaten Siak

Admin AYo Berbagi

Kejagung Tetapkan WNM Sebagai Tersangka Baru Dalam Perkara BAKTI Kominfo 

Admin AYo Berbagi