HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Senin (14/8/2023) menyampaikan ke awak media, adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu :

1. P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

2. LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.

Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, beber Ketut.  (Suriman)

Related posts

Wakajati Riau Menerima Kunjungan Kerja Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau

Admin AYo Berbagi

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Korupsi Ahmad Riyadi

Admin AYo Berbagi

Kubu I Langganan Banjir,Warga Akui Sudah Terbiasa Bermain Air

Admin AYo Berbagi