Selasa, 7 Juli 2026, 19:25
HukumNasional

Sidang Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen Dengan Agenda Pembacaan Replik Penuntut Umum

 

Ayoberbagi. co. id-Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa Kemarin (21/2/2023) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.

Dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana. sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam siaran pers Rabu (22/2/2023).

Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. “Sumber Puskenkum Kejagung”

Related posts

Kelola BMN dengan Tertib dan Akuntabel, Kementerian ATR/BPN Terima Anugerah Reksa Bandha 2025

editor

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Admin AYo Berbagi

Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Kerja & Silaturahmi Ketua Bawaslu Provinsi Riau 

Admin AYo Berbagi