26 April, 2024
AYo Berbagi

Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Jalani Sidang Perdana Perkara Pelanggaran HAM

Ayoberbagi.co.id–Jakarta- Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10:00 WITA,Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

Sidang perdana terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU ini di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., saat siaran pers Nomor: PR – 1500/114/K.3/Kph.3/09/2022, Rabu (21/9/2022)

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., mengatakan
adapun Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Kesatu:

Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan

Kedua:
Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (Rilis)