AYo Berbagi

Terkait Kasus Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa AT dan STS sebagai Saksi 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun. Ke 2 saksi yang diperiksa Senin (12/2/2024) yaitu:

1. AT selaku Team Leader PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).

2. STS selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).

Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut Sumedana ( Suriman)