HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Jaksa Periksa Tiga Saksi

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Terkait Perkara Tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:

1. M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa.

2. A selaku Direktur PT Giwin Inti.

3. H selaku Direktur PT Giwin Inti.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 –  2023.

Pemeriksaan terhadap tiga direktur sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Perkeretaapian Medan. Ringkas Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Berdasarkan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Ikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Ikuti Giat Peluncuran & Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023

Admin AYo Berbagi