23 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Tim Tabur Kejagung Ciduk Buronan Suryo Antoro Soerjanto di Kota Semarang 

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun Identitas Terpidana yang diamankan, Rabu (21/2/ 2024) sekitar pukul 15.30 Wib di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yaitu:

Nama : Suryo Antoro Soerjanto

Tempat lahir : Semarang

Usia/tanggal lahir : 60 tahun / 02 Juli 1964

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Buddha

Pekerjaan : Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)

Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam siaran pers disampaikan, Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suriman)