HeadlinesHukumNasional

TPPU Perkara Kemenkominfo, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Baru

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Kedua orang ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa, Senin (17/7/2023)  yaitu:

1. W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.

2. A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutur Ketut (Suriman)

Related posts

Lagi Enak di Kamar di Gerebek Polisi

Admin AYo Berbagi

Sokong Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Bangko Pusako Panen Jagung Serentak

Admin AYo Berbagi

Menteri Nusron: Pengelolaan Agraria yang Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata di Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Admin AYo Berbagi