HeadlinesHukumPemerintahan

Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejati Riau Bahas Tentang Sholat Berjemaah di Masjid

Pekanbaru – Nabi -Sallallāhu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir.

Jika tidak hadir maka sholatya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa.

Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah.

Tausiyah Qobliyah Dzuhur singkat dan padat di Masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau yang di sampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI.

Saat dikonfirmasi terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH., MH., selaku Kasi Penkum Kejati Riau membenarkannya.

Ya, Kegiatan Tausiyah Qobliyah Dzuhur telah terlaksana dengan tertib, aman dan lancar. Pungkasnya. ( Suriman)

Related posts

Sudah Lebih dari 117 Juta Bidang Tanah Terdaftar, Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL untuk Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Admin AYo Berbagi

Imbau Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, Menteri Nusron: Tidak Bisa Pakai Pola Kerja Lama

Admin AYo Berbagi

Dalam Sidang Proyek Pengadaan Satelit Orbit, Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaannya 

Admin AYo Berbagi