AYo Berbagi

Alat Peraga Kampanye Banyak Ditemukan Rusak, Perlu izin Dari Pemilik Lahan Tempat APK Dipajang

 

Penulis : H.Yan Faisal

(Wartawan Senior dan Pimpinan Redaksi berdomisili di Rokan Hilir)

 

Rohil. Masa kampanye telah dimulai tanda awalnya untuk mensosialisasi indentitas,visi,misi kandidat calon legislatif untuk semua tingkatan,baik DPR RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten maupun calon Senator di DPD RI .

 

Juga untuk calon Presiden dan Wakil Presiden RI sudah terlihat banner,spanduk sejenisnya di berbagai sudut terkhusus di Kabupaten Rokan Hilir,mudah kita temukan.

 

Sejak kemaren dan hingga Sabtu (16/12/2023) APK (Alat Praga Kampanye) sudah jadi pemandangan mata di setiap sudut dan tempat dari Kota sampai ke desa atau Kepenghuluan.

 

Sejak hari ini juga ‘ Issue ” dan informasi adanya APK di rusak oleh OTK susah pula menjadi pemandangan baru masyarakat saat melintasi lokasi dimana APK di pajangkan.

 

Bawaslu Rohil merespon dengan penjelasan adanya sanksi hukum terhadap pelaku perusakan APK tersebut .

 

Hal ini perlu saling menghargai aturan,peraturan dan sanksi hukum jika sengaja merusak atau lain sebagainya.

 

Lalu hasil survei dan bincang-bincang penulis saat bertandang ke lokasi-lokasi tempat APK di pajangkan ternyata ditemukan adanya penempatan APK tidak diketahui pemilik lahan atau tanah lokasi APK didirikan.

 

Jadi mumpung waktu masa kampanye, bersosialisasi ini masih lama dan masih punya waktu alangkah baiknya ketika akan nemadangkan atau mendirikan APK terlebih dulu minta izin kepada si pemilik lahan tersebut.

 

Ini terasa sangat tepat,sebab jangan sampai si pemilik lahan di tuding pro atau pendukung dari si pemilik APK, padahal si pemilik lahan sama sekali tidak tahu atau pernah di datangi untuk sekedar minta izin mendirikan APK di tanah lahan miliknya.

 

Ini terkait politik,juga sanksi moral dan demi menepis issue jika si pemilik lahan mendukung si pemilik APH atau juga menerima sewa,wallah wa alam,hanya Allah dan pemilik lahan yang tahu hal ini.

 

Pesta demokrasi memang sudah di depan mata dan tak lama,14 Februari 2024 mendatang Pemilihan Presiden.

 

Kita tengok saja hasilnya adakah satu putaran atau 2 kali putaran jika suara dan hasilnya tidak signifikan untuk memenangkan Pilpres ini.

 

Kembali kepada APK sebagai ajang promosi serta bersosialisasi nampaknya perlu terjaga dengan baik dan perlu bersama-sama menjaganya karena ini juga bagian dari tahapan pesta demokrasi.

 

Dari pemantauan di lapangan terlihat APK yang kondisinya rusak atau sebagainya berada di atas tanah yang entah milik pribadi,tanah negara atau tanah antah berantah.

 

Ini beban moral KPU Daerah Rohil dan Bawaslu Rohil untuk menyampaikan pesan kepada pemilik APK di pajangkan sangat perlu untuk meminta izin atau mengabarkan dulu sebelum didirikan kepada pemilik lahan.

 

Walau hal ini tidak diatur sedemikian rupa maupun tertulis.

 

Mengingat ada sebait lagu yang mungkin sama-sama pernah kita dengar bahasanya ” Orang makan nangka,aku dapat getahnya ” dan alangkah baiknya kedepanya ada lokasi khusus jika disediakan atau rumah pribadi jika atas izin pemiliknya.

 

Karena untuk mendirikan APK memerlukan bahan material seperti broti,cerocok dan paku.

 

Sedangkan bahan-bahan ini dapat di gunakan untuk keperluan tertentu,inilah yang dikenakan seorang pemilik APK karena miliknya raib tak berbekas,beda dengan yang kondisinya di rusak.

 

Mari kita kawal pesta demokrasi ini baik kepada penegakan hukum,kepada Bawaslu termasuk juga kepada pemilik APK alias caleg ” Biarlah mata memandang,hati menilai lalu menetapkan pilihan saat di TPS ” nantinya karena semaraknya APK dapat membantu untuk menentukan pilihan nantinya. (***)