Ayoberbagi.co.id–Bagan Batu--Jika kita melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut dari dan ke Bagan Batu Menuju Bagansiapiapi Rokan Hilir akan melihat berbagai ragam iklan produk komoditi baik ditoko toko sampah, Toko Ponsel.
Iklan produk mulai dari rokok,minuman Handphone dan berbagai jenis lainya akan mudah di temukan di kiri-kanan jalan lintas negara tersebut.
Namun terkesan ilegal dan liar karena di duga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Misalnya terlebih dulu membayar retribusi ke Bapenda Rohil.
Seperti layaknya membayar retribusi iklan reklame dan lamanya waktu diberikan untuk izin penempatan iklan tersebut.
Minggu (29/8/2021) warga Bagan Batu atau Kota Sawit ini menyebutkan sangking bertebaranya iklan reklame membuat pemandangan tak sedap bagi masyarakat.
” Selain tak beraturan,sembarangan,juga membuat tak sedap mata memandang, ” Keluh Misran (43) warga Bagan Batu kepada AYo berbagi.
Warga berharap agar segera di tertibkan dan di turunkan pihak berkopenten setempat.
” Ini incam PAD,hendaknya setiap iklan reklame produk wajib mengantongi izin dan membayar pajak retribusi,jangan malah nerusak keindahan, ” Harapnya.
” Jika di tertibkan dan pihak perusahaan mematuhi aturan dapat di pastinya Pemkab Rohil akan menperoleh pendapatan dari iklan atau reklame tersebut, ” Harap warga.
Untuk itu tentunya pihak berkopenten seperti Dispenda, camat atau Satpol PP tegas menindak lanjuti kondisi ini agar iklan ” Nakal ” ini di tertibkan secepat mungkin.
(02/01)