Selasa, 7 Juli 2026, 19:38
Hukum

Nyambi Jual Sabu Saat Bekerja,Warga Jaya Agung Di Bui

ayoberbagi.co.id–Bagan Batu–Ternyata bekerja nyambi alias sambilan tidak selamanya baik dan mendatangkan keberuntungan,inilah yang di lakoni RK (23) warga Karya Agung Bagan Sinembah Rohil.

RK (23) di tangkap polisi Sabtu (12/6/2021) Jam 17.00 WIB di sebuah Ram TBS sawit di KM 11 Jaya Agung Bagan Sinembah Rohil.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di amankan sabu seberat 8 gram untuk di jadikan barang bukti atas kejahatan yang di lakoni warga KM 10 Jaya Agung ini.

Dalam pengrebekan terhadap RK (23) di peroleh informasi berharga bahwa sabu yang di kantonginya di dapatkan dari BB.

Namun sayang BB yang di sebutkan kini masuk DPO dan di buru Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (14/6/2021) membenarkan pihaknya mengamankan RK (23) warga Jaya  Agung atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

” Barang bukti turut di amankan,keberhasilan polisi dalam penangkapan baik kurir,pengedar maupun pemakai tak terlepas dari informasi yang di berikan warga, ” Akui Juliandi Narko SH.

” ada seorang berinisial BB pemasok narkotika kepada RK (23),kini masuk daftar pencarian orang, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Kini RK (23) meringkuk di sel tahanan polisi menunggu proses penyelidikan atas kepemilikan narkoba yang di lakoninya tersebut.

(AYo berbagi/Sultan/02/01)

Related posts

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku: Tersangka Perkara Tipikor “TB” Berhasil Diamankan 

Admin AYo Berbagi

Pengajian Rutin di Kejati Riau : Senantiasa Melibatkan Allah dalam Setiap Persoalan 

Admin AYo Berbagi

Ayah Cabuli Anak Sendiri, Hamil Empat Bulan,ini Kronologinya

Admin AYo Berbagi