ayoberbagi.co.id–Bagan Batu–Ternyata bekerja nyambi alias sambilan tidak selamanya baik dan mendatangkan keberuntungan,inilah yang di lakoni RK (23) warga Karya Agung Bagan Sinembah Rohil.
RK (23) di tangkap polisi Sabtu (12/6/2021) Jam 17.00 WIB di sebuah Ram TBS sawit di KM 11 Jaya Agung Bagan Sinembah Rohil.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di amankan sabu seberat 8 gram untuk di jadikan barang bukti atas kejahatan yang di lakoni warga KM 10 Jaya Agung ini.
Dalam pengrebekan terhadap RK (23) di peroleh informasi berharga bahwa sabu yang di kantonginya di dapatkan dari BB.
Namun sayang BB yang di sebutkan kini masuk DPO dan di buru Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (14/6/2021) membenarkan pihaknya mengamankan RK (23) warga Jaya Agung atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
” Barang bukti turut di amankan,keberhasilan polisi dalam penangkapan baik kurir,pengedar maupun pemakai tak terlepas dari informasi yang di berikan warga, ” Akui Juliandi Narko SH.
” ada seorang berinisial BB pemasok narkotika kepada RK (23),kini masuk daftar pencarian orang, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Kini RK (23) meringkuk di sel tahanan polisi menunggu proses penyelidikan atas kepemilikan narkoba yang di lakoninya tersebut.
(AYo berbagi/Sultan/02/01)