19 April, 2025
AYo Berbagi

Maling Di Rumah Sakit Terciduk

ayoberbagi.co.id–Bagan Sinembah–        5 kawanan maling di RS Claudia (RS Ananda) yang menggasak mesin genset Minggu (24/5/2020) lalu berhasil diciduk Polsek Bagan Sinembah.

5 sekawan ini BEP alias B ( 40 ), AS alias A (25), LS alias L (31), S alias P (31) dan AHD alias B (24 ) warga Dusun Simpang Pujud Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Kelima begundal ini di tangkap atas tindak lanjut laporan polisi yang di buat Tanda Pasaribu (45) ke Polsek Bagan Sinembah.

Atas pencurian mesin genset merk Mitsubishi sehingga korban mengalami dirugikan 38 juta rupiah dalam kejadian tersebut.

Mesin genset diketahui   hilang dari areal belakang RS Claudia atau Ananda di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pada Minggu ( 23/5/2021) Pukul 11.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

” Ya,benar, ada Laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ” Ucap Perwira Pertama Tiga Balok di pundak ini kepada AYo berbagi.

” Saat Pelapor pergi ke RS Claudia miliknya bermaksud membersihkan sampah di belakang, melihat dinding belakang bangunan gudang mesin ganset terhubung batas tembok jebol, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Masih menurutnya,setelah di cek ternyata 1 set mesin ganset Merk Mitsubishi Fuso beserta Dinamo 50 Kpa hilang dari gudang.

” Lalu sempat mencari di sekitaran tempat mesin, tetapi tidak ditemukan,” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Setelah menerima laporan lalu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan memintai keterangan pelapor dan saksi kemudian di peroleh info orang-orang di duga pelaku pencurian .

 

” Awalnya seorang pelaku di amankan dalam pengembangan dapat empat orang pelaku lainnya sehingga berjumlah lima orang, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

Saat di periksa kelima pelaku mengaku melakukan pencurian di waktu berbeda dengan bertahap demi tahap masuk membobol dinding gudang mesin .

Dengan godem, barang – barang yang sudah di curi lalu dijual ke panadah.

Barang bukti yang di jual belum dapat di temukan selanjutnya para terlapor dibawa kini diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses selanjutnya, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

tersangka di duga melanggar pasal

363 KUHP pidana dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)