Hukum

Gencar Polisi Amankan Pemilik Narkoba 17 Gram Sabu

ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Memerangi narkoba tetap berlanjut demi menyelamatkan generasi muda,Rabu (16/6/2021) Jam 16.00 WIB seorang lelaki di amankan Tim Opsnal Polsek Bangko.

Lelaki di amankan tersebut adalah R alias A (38) di tangkap dari rumahnya di Bagan Hulu Bagansiapiapi tanpa perlawanan berarti.

R alias A (38) tertangkap setelah polisi melakukan Under cover terhadapnya.

Dalam drama penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 botol minuman lasegar,2 unit mancis,1 lembar gulungan timah rokok,1 kaca pirex,1 pipet dan 1 unit handphone dan uang 770.000 dimana di temukan dari kantong celananya sabu 1,4 gram dan 19 bungkus plastik.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto. SH Sik melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Jumat (18/6/2021) membenarkan kasus penangkapan tersebut.

” Rabu (16/6/2021) kita berhasil menangkap R alias A (38) bersama barang bukti,kini dalam prosss BAP ” Ucap Kompol Sasli Rais SH.

Menurut Perwira Menengah ini keberhasilan polisi menangkap dan mengungkap kasus narkoba ini berkat dukungan dan informasi dari masyarakat.

” Informasi dari masyarakatlah  yang kami harapkan dan penangkapan R alias A (38) tak terlepas dari infornasi dari masyarakat.

(AYo berbagi/02/01)

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika

Admin AYo Berbagi

Dalam 1 Hari, Kajati Riau Kunker ke Plt Gubernur, ke Ketua Pengadilan Tinggi dan ke Korem 031/WB

Admin AYo Berbagi

Asintel Kejati Riau Menerima Audiensi Dari Korpus BEM Se- Riau

Admin AYo Berbagi