Hukum

Warga Menikmati Sabu di Tangkap Polisi

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Sabu membuat nikmat sesaat tapi lama menderita,inilah dialami RN (47) warga Bagan Punak Bagansiapiapi .

RN (47) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko, Selasa (1/2/2022),karena Melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi .

Rn (47) ini diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,3gram dan 3 butir ekstasi .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, Kamis (3/2/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan RN tersebut.

” RN (47) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko untuk pengusut lebih lanjut, ” Tegas AKP Juliandi SH.

 

Juliandi SH menyebutkan penangkapan dilakukan Selasa (1/2/2022) Jam 17.00 WIB berkat informasi dari masyarakat .

” Tim Opsnal meluncur ke Jalan Sotong Ujung Kepenghuluan menciduk seorang lelaki yang kemudian diketahui berinisial RN, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menerangkan saat penggeledahan di kantong kiri celana RN diamankan 1 handphone dan di kantong celana sebelah kanan 1 plastik kecil sabu dan 3 butir pil ekstasi diatas Honda Beat hitam.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Bangko guna pengurutan lebih lanjut. Pungkas AKP Juliandi SH.

(02/Suriman)

Related posts

Peringatan dan Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Kecamatan Kubu Babussalam, Meriah dan Semarak

Admin AYo Berbagi

Warga Rohil Diperantauan Minta Usut Tuntas Perusak Jembatan Pedamaran II

Admin AYo Berbagi

JAM-Intelijen Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023

Admin AYo Berbagi