HeadlinesHukumNasional

Dalam Perkara Impor Gula, 2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH, adapun kedua saksi yang diperiksa Senin (9/10/2023) yaitu:

1. NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

2. SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023, timpal Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

KPUD Rohil Sosialisasikan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pilkada

Admin AYo Berbagi

Asdatun Kejati Riau :Mengikuti Vicon monitoring dan Evaluasi Pelayanan Hukum Online

Admin AYo Berbagi

Palsukan Dokumen, MR Penghulu Terancam 6 Tahun Penjara.

Admin AYo Berbagi