Selasa, 7 Juli 2026, 19:47
HeadlinesHukumNasional

Dua Pemilik Toko Diperiksa Penyidik Kejagung  Terkait Perkara Korupsi 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa yaitu

1. IJ selaku Pemilik Toko Emas.

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Ketut ( Suriman)

Related posts

Hadiri ICI 2025, Dirjen PHPT Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Legalitas Tanah sebagai Fondasi Infrastruktur Nasional

Admin AYo Berbagi

Kepala Biro Humas dan Protokol Optimis Capai Program Kerja Kehumasan dengan Optimal di Akhir 2025

Admin AYo Berbagi

Kejati Maluku Kembali Tuntaskan Kasus Narkotika Melalui Keadilan Restoratif 

Admin AYo Berbagi