Selasa, 7 Juli 2026, 17:09
HeadlinesHukumNasional

Dua Pemilik Toko Diperiksa Penyidik Kejagung  Terkait Perkara Korupsi 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa yaitu

1. IJ selaku Pemilik Toko Emas.

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Ketut ( Suriman)

Related posts

Kajati Jatim Ambil Sikap Tegas dan Berhentikan 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

Admin AYo Berbagi

Kejagung Memeriksa  Saksi ” S, FD dan T” Terkait Perkara BPDPKS

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Briefing, Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran Kejari Siak 

Admin AYo Berbagi