HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Tambang Kutai Barat, “DRW” Diperiksa Jaksa

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial DRW selaku Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari tahun 2008. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana prihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam siaran pers tersebut disampaikan juga, adapun Pemeriksaan saksi DRW dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Suriman)

Related posts

Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan

Admin AYo Berbagi

Kasi D bidang Intelijen Kejati Riau Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Pangkalan Kerinci 

Admin AYo Berbagi

HPN 2023 Dimata Tokoh Pendiri PWI Dan Ketua PWI Perwakilan Rokan Hilir Yang Pertama

Admin AYo Berbagi