30 November, 2024
AYo Berbagi

Ruko Walet Pecakar Langit Wajib Pempunyai PBG

Ayo Berbagi.co.id-Panipahan-Melihat besarnya potensi budidaya sarang burung walet membuat warga Panipahan Kecamatan Palika Rohil Mendirikan bangunan sarang burung walet

Maka berdirilah banguban ruko berlantai 3,4 dan 5 mencakar langit di Panipahan.

Namun bangunan permanen Megah ini di sinyalir tidak memiliki  IMB sebagaimana mestinya.

Sehingga masyarakat di sekitar bangunan yang di dirikan pengusaha merasa risih dan bertanya-tanya mengapa tidak terlihat plang IMB di lokasi pembangunan tersebut.

” Aneh saja membangun ratusan juta mampu,tapi mengurus IMB tak mau,selayaknya pemilik wajib patuh aturan, ” Ujar Wardi (47) warga Panipahan Minggu (14/3/2021)

Menurut Wardi (47) Seharusnya  pemilik Usaha Harus mengurus Surat Surat sebelum mendirikan terlebih dulu.

” Berikan contoh yang baik untuk pengusaha lainya,buat IMB artinya payung Humum, pajak atau retribusi, ” Pinta warga ini.

Camat Palika Yahya Khan di hubungi terpisah mengatakan, akan mengingatkan pemilik akan kewajibannya.

” Pemilik dalam hal ini wajib mengantongi surat surat bangunan usaha yang dikelola,kami menghimbau untuk mengurus dan membuat IMB sekarang berubah menjadi  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) Yang tertuang Dalam PP No 6 Tahun 2021 sebagai mana yg sudang direvisi  No 22 Tahun 2002 PP , ” Ucap Yahya Khan.

” Karena pihaknya mengingat pemilik untuk mengantongi IMB ( PBG ) karena di sinyalir banyak pemilik sarang  burung walet  wilayahnya belum mengantongi izin ” Akui Camat Palika ini.

Di tegaskan Yahya Khan segera menginstruksi Penghulu,Ketua RT mendata bangunan walet setiap daerah masing-masing.

“Saat ini kami belum memiliki data secara detail berapa jumlah bangunanya, saya masih baru bertugas di Kecamatan palika ujar nya, ” Sebut Yahya Khan.

” Kita berupaya keluarkan instruksi agar mengetahui berapa jumlah persisnya dan berapa yang belum mengurus PBG,” Tegas Camat Palika ini.

Lebih lanjut  ia  tegaskan memiliki izin tentu merupakan hal wajib bagi setiap pelaku usaha sebagaimana Peraturan pemerintah  daerah  tentang  Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami.

Dengan legalnya pendirian sarang walet membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasilnya juga dirasakan masyarakat secara luas melalui pembayaran retribusi dan PAD .

AYo berbagi’02/02’Mustar)