24 April, 2024
AYo Berbagi

Buruh Jual Sabu Ketangkap

Tanjung Medan.Ayo Berbagi.co.id-Seorang buruh bernisial Iis (42) diringkus tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil dikediamannya di Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan, Senin (18/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib karena menyimpan 20,73 gram Sabu dalam sebuah alat penyemprot rumput.

Pelaku ditangkap polisi setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat penyemprotan rumput warna biru.

Sabtu (23/1/2021) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa Senin (18/1/2021) sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

“Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib, dilakukan penggerebekan disebuah rumah pelaku dan ditemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Sabu didalam sebuah kotak yang disimpan didalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru.”Terang Kasubbag Humas Polres Rohil.

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari orang lain berinisial PNK (dalam lidik).

Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut karena dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AYo Berbagi-03)