AYo Berbagi

9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru– Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus delapan pelaku penjambretan dan seorang penadah barang hasil kejahatan.

Para tersangka rata rata berusia remaja ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) Polda Riau setelah diduga terlibat 97 kali penjambretan di beberapa TKP di Pekanbaru.

Delapan tersangka penjambretan dan satu penadah dijebloskan ke sel tahanan.

 

Menurut Polda Riau, para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dan aksi mereka sudah meresahkan masyarakat.

 

Tak main-main, penelusuran polisi mengungkapkan pelaku ditenggarai dalang dalam 97 kasus jambret,medio Oktober sampai November 2021 di Kota Pekanbaru.

 

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun saat jumpa persnya, Rabu (10/11/2021) menguraikan, tiga kelompok dari total sembilan tersangka ini.

 

Kelompok pertama OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).

 

“ Dua orang berperan menjambret dan dua lagi mengawasi,” Ucap Waka Polda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Kombes Sunarto.

 

Kelompok ini terbilang profesional,mereka merencanakan dengan matang sebelum beraksi di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan mengawasi.

 

“ Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya,tujuannya agar perbuatanya berhasil,” Terang Brigjen Tabana Bangun.

 

Namun, sepak terjang mereka berakhir, setelah di ciduk Polisi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

Adapun barang bukto berupa sepeda motor dan handphon, barang hasil menjambret dijual kepada PU sebagai penadah yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.

 

“ Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah,” lanjut Tabana Bangun.

 

Sedangkan komplotan kedua, polisi berhasil meringkus TA (20) dan Yo (18) Dari tangan mereka, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor.

 

Adapun TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan 8 November 2021 siang dengan korbannya seorang wanita.

 

Keduanya dikejar aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.

 

Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk HH (19) dan AP (29).

 

Aksi mereka dilakukan di simpang 5 Jalan Parit Indah. Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena menelpon, dengan kondisi kaca mobil dibuka. Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.

 

Usai memberikan keterangan pers, Wakapolda menyerahkan (meminjam pakaikan) HP kepada korban jambret yang turut hadir saat konferensi pers.

 

“ Terimakasih pak Polisi, terimakasih sudah menangkap pelaku yang menjambret handphone saya” ucap Zelri Eka yang salah seorang korban.

 

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, penjambretan dilakukan delapan tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi. Mereka menjual dengan harga murah handphone hasil jambretan itu kepada penadah, lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.

 

” Dipakai untuk foya-foya. Mereka masih remaja, buat jajan. Jualnya langsung ke tangan penadah, yang sudah langganan mereka,” tegas dia.

 

(Relis Polda Riau/02/01)