AYo Berbagi

Beraksi di Tanjung Medan, Penadah Mobil Curian Asal Air Joman Asahan di ciduk

 

Ayoberbagi. co. id-Rohil-Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap pencurian kenderaan roda empat,akhirnya Polsek Pujud berhasil meringkus seorang DPO dan dua orang penadah mobil hasil curian milik Idris (29) warga Dusun 1 Tanjung Medan Rokan Hilir.

Dimana mobil milik Idris (29) diempat pelaku ketika parkir diteras rumahnya, Rabu (9/11/ 2022) Jam 02.30 WIB Tahun Lalu.

DPO yang dianankan dari kediamanya ini adalah HH alias HK(35) di Pasar 2 Air Joman Dusun 2 Desa air Joman Asahan Sumut.

Kemudian SY alias AB (57 ) di jeput dari kediamanya di Jalan Aman Desa Punggulan Air joman Asahan Sumut.

Lalu disusul lagi oleh RFC alias RN (42) dari rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Air Joman Asahan Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (3/4/2023) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di Pujud beberapa waktu lalu.

Idris (29) saksi korban kerika pulang memarkirkan mobilnya di teras rumah selanjutnya masuk untuk tidur.

Namun saat bangun jam 06.00 WUB,Rabu ,(9/11/2023) tidak lagi melihat mobilnya di tempat parkir,tapi nenemukan topi merah bertuliskan SUPREME NEW YORK tertinggal di depan rumahnya lalu menghubungi abang iparnya Marzuki yangvtak jauh dati TKP kediamanya dan korban.mengalami kerugian 160 juta rupiah .

” Ketiganya di jeput setelah Tim Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap SU alias ST,nah dari hasil pebgembangan dan pebgakusn SU ini didapat nams HH alias (DPO) ada di Asahan, Selasa 28 maret 2023 Jam 16.00 WIB berhasil ditangkap lalu HH dan kedua tersangka ini menyebutkan mobil hasil curian di jual kepada Adi Barges ,” Terang AKP Juliandi SH.

” Rabu 29 maret 2023 Jam 00.30 WIB tersangka SY alias Adi Barges sang penadah ditangkap dirumahnya lalu menyebutkan pila mobil curian itu telah dijual lagi kepada orang lain di Medan melalui perantara RFC alias R dan kebagian uang hasil penjualan mobil curian berkisar 800 ribu sampai 6 jutacrupiah, ” Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini

Polisi turut mengamankan barang bukti, 1buku BPKB mobil an.Safri , 1 buah topi merah bertulisan SUPREME New York kini para tersangka disangkakan melsnggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Junto Pasal 480 KUHPidana. (02/01)